Solok Selatan – Polisi menangkap dua operator alat berat saat menggerebek aktivitas penambangan emas tanpa izin atau PETI di areal PT Bukit Raya Mudisa, Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Senin (27/7) sore. Keduanya, berinisial J (35) dan N (27), tertangkap tangan tengah mengoperasikan ekskavator di lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan penindakan ini berawal dari penyelidikan terhadap tambang ilegal yang diduga merusak lingkungan. Petugas, kata dia, menemukan keduanya sedang menambang menggunakan satu unit ekskavator sekitar pukul 17.00 WIB.
J dan N diketahui berasal dari Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Tebo, Jambi. Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita satu unit ekskavator merek Zoomlion PC 60 beserta kunci kontak sebagai barang bukti.
Penyidik turut mengamankan dua lembar karpet sintetis berwarna hijau dan merah. Barang tersebut diduga digunakan untuk memisahkan emas hasil tambang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal. “Kami akan menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal tanpa kompromi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat menghentikan penambangan liar karena merugikan negara sekaligus merusak kelestarian lingkungan.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa tersangka, saksi, dan ahli. Setelah seluruh proses administrasi rampung, berkas akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Polisi menyebut situasi di lokasi kejadian kini dalam keadaan aman dan kondusif.







