Payakumbuh – Polisi menangkap RI (36), warga Kelurahan Sungai Durian, Rabu (7/1/2026) setelah menetapkannya sebagai tersangka utama dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan WD menderita luka berat pada akhir Desember 2025 di jalan raya Kecamatan Latina. Tersangka kini ditahan di Polres Payakumbuh dan disidik oleh Unit 1 Pidum Sat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andrio Siregar, menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Senin (29/12/2025) ketika RI mengendarai mobil dan menabrak sepeda motor korban sehingga WD terseret sejauh sekitar empat meter. Setelah korban tak berdaya, tersangka turun dari mobil lalu memukul, menendang, dan menginjak korban secara berulang.
Polisi menyimpulkan motif penganiayaan dipicu dendam lama antara pelaku dan korban. “Tersangka dan korban bertemu secara tidak sengaja di jalan. Karena ada dendam yang sudah lama terpendam, tersangka gelap mata dan langsung menyerang korban di lokasi,” ujar IPTU Andrio Siregar.
Berdasarkan Visum et Repertum (VER) dari RSUD Adnan WD Payakumbuh, WD mengalami beberapa cedera serius, antara lain luka robek pada jari kaki hingga kuku terlepas yang memerlukan operasi; luka robek pada siku akibat terseret kendaraan; pembengkakan di bagian belakang kepala akibat diinjak; serta lebam dan memar di pinggang serta kaki. Korban menjalani operasi dan mendapat perawatan intensif selama empat hari, sehingga pemeriksaan awal sempat tertunda.
RI ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor Sp.Han/01/Res.1.6/2026 dan dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUH-Pidana. “Melalui gelar perkara, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” kata IPTU Andrio Siregar. Polisi masih melengkapi berkas untuk proses hukum selanjutnya.







