Polres Pasbar Gelar Rekonstruksi, Tersangka Peragakan 36 Adegan Pembunuhan dan Pencurian

polres-pasbar-gelar-rekonstruksi-pembunuhan-dan-pencurian-di-koto-balingka,-pelaku-peragakan-36-adegan
Polres Pasbar Gelar Rekonstruksi Pembunuhan dan Pencurian di Koto Balingka, Pelaku Peragakan 36 Adegan

PASAMAN BARAT – Polres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan pencurian terhadap pensiunan ASN, Khoiron Lubis (65), di halaman Mapolres Pasaman Barat pada Senin (13/4/2026). Tersangka utama berinisial NJ (39) alias Ucok memperagakan 36 adegan untuk mendalami fakta-fakta di balik peristiwa berdarah tersebut.

Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Suardi, menyatakan bahwa rekonstruksi sengaja dipindahkan ke Mapolres demi menjaga keamanan selama proses berlangsung. Dalam reka ulang ini, tersangka dihadirkan langsung, sementara peran korban diperankan oleh pemeran pengganti.

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 36 adegan telah diperagakan oleh tersangka. Tentu hal ini akan mempermudah penyidik dalam mengungkap fakta yang sebenarnya terkait perbuatan pelaku ini,” ujar Iptu Suardi.

Ia menjelaskan, jumlah adegan tersebut bertambah dari rencana awal yang hanya 28 adegan. Penambahan dilakukan guna menyesuaikan dengan fakta-fakta yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) di Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka.

Berdasarkan rangkaian adegan tersebut, terungkap bahwa motif pembunuhan dipicu oleh rasa sakit hati tersangka. NJ mengaku kesal karena upah kerja pruning di kebun kelapa sawit milik korban selama periode 2022 hingga 2024 sebesar Rp8 juta tidak kunjung dibayarkan.

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum, pelaku mengakui telah merencanakan aksinya sejak 2 Februari 2026. Saat itu, pelaku merasa terdesak kebutuhan ekonomi untuk biaya hidup dan uang sekolah anaknya, sehingga ia nekat menagih upah yang belum dibayarkan tersebut dengan cara kekerasan.

Guna melengkapi berkas perkara, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Vario bernomor polisi BK 3791 ALR yang telah dimodifikasi pelaku, ponsel milik korban, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Pos terkait