Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria berinisial MJN (25) di kawasan Rusunawa Purus, Kecamatan Padang Barat, Sabtu (11/4/2026). Pria pengangguran tersebut diringkus polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kawasan Sawahan, Kecamatan Padang Timur.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban bernama Ivandri Ravayandi. Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat (27/3/2026) dini hari.
“Peristiwa pencurian itu dilaporkan terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026, dinihari sekitar pukul 01.00 WIB di salah satu rumah yang beralamat di Sawahan Kecamatan Padang Timur, Kota Padang,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Minggu (12/4/2026).
Kejadian bermula saat korban sedang tertidur lelap. Korban terbangun setelah mendengar teriakan ayahnya yang memergoki pelaku di dalam rumah. Meski sempat dikejar, pelaku saat itu berhasil melarikan diri. Setelah diperiksa, gembok pintu samping rumah korban ditemukan dalam kondisi rusak dan tiga unit ponsel milik korban telah hilang. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp18 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berbekal informasi akurat di lapangan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan MJN.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Rusunawa Purus, tim opsnal langsung melakukan penangkapan. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya,” jelas Yasin.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Infinix Hot 50 warna Titanium Grey dan sebuah obeng bunga bergagang jingga yang diduga digunakan untuk merusak gembok rumah korban.
Saat ini, MJN telah ditahan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 477 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.







