Pasaman Barat – Seorang pria berinisial MH (46) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Iptu Andhika, mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan respons terhadap keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba. “Benar, Tim Opsnal telah mengamankan seorang pelaku berinisial MH, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Penggerebekan dilakukan di kediaman MH yang berlokasi di Jorong Rimbo Janduang Nagari Lingkungan Aua Baru pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 11.15 WIB. Saat penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu.
Menurut keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial E yang beralamat di Jorong Batang Umpai Nagari Aia Gadang. Petugas telah melakukan pengembangan untuk mencari E, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan MH meliputi 60 paket sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, satu unit handphone merk Vivo warna biru, uang tunai Rp 150.000, satu buah mancis, satu buah pipet, satu buah jarum, satu buah plastik bening, dan satu buah kotak warna hitam.
“Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres. Pihaknya menegaskan bahwa kasus ini akan terus didalami guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.







