Sijunjung – Satreskrim Polres Sijunjung menangkap ZS (18), seorang montir, atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan terhadap Mawar (14), siswi kelas II SMP, setelah orang tua korban menemukan riwayat percakapan asusila di ponsel anaknya.
Kejadian diduga berlangsung Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku menjemput korban dengan alasan mencari lokasi ber-sinyal internet lebih baik, namun justru membawa korban ke sebuah kandang ayam di salah satu jorong di Nagari Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari. Di lokasi yang sepi itu, keduanya duduk sambil bermain ponsel sebelum pelaku diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban.
Kecurigaan orang tua muncul setelah memeriksa ponsel putrinya dan menemukan riwayat chat yang membahas perbuatan tersebut. Orang tua kemudian melapor ke Polres Sijunjung sehingga kasus ditangani unit Reskrim.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan, memintai keterangan saksi, serta mengumpulkan barang bukti,” ujar Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, Jumat (9/1/2026).
Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat dan meringkus ZS tanpa perlawanan pada Kamis (8/1) sekitar pukul 18.30 WIB di bengkel motor tempatnya bekerja. “Saat diinterogasi, pelaku telah mengakui semua perbuatannya,” tambah AKP Hendra Yose.
Saat ini ZS ditahan di sel tahanan Mapolres Sijunjung untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) jo ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.







