Limapuluh Kota – Polres 50 Kota berhasil membongkar praktik peredaran narkoba di wilayahnya, dengan menangkap seorang pria berinisial IF (29) di kediamannya di Jorong Koto Lamo, Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, pada Jumat (4/7) dini hari sekitar pukul 22.00 WIB. IF diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, mengungkapkan, penangkapan IF merupakan hasil penyelidikan intensif selama beberapa pekan. “IF mengakui telah lama menjalankan bisnis narkoba ini,” ujarnya. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sedang dan 47 paket kecil sabu-sabu dengan total berat keseluruhan mencapai 6,63 gram. Selain sabu, petugas juga menyita timbangan digital, ponsel, dan tas pinggang berisi plastik klip bening. Sabu-sabu tersebut disembunyikan di dalam kasur yang dibungkus dengan plastik klip bening.
AKP Riki Yovrizal menambahkan, IF diduga kuat menyimpan sabu-sabu di rumahnya untuk diedarkan kepada jaringan pengedar di wilayah Limapuluh Kota dan sekitarnya. Berdasarkan pengakuan IF, sabu-sabu tersebut diperoleh dari Pekanbaru. “Dia mendapatkan sabu-sabu dari Pekanbaru,” kata Riki.
Saat ini, IF beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Polres 50 Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Riki menjelaskan, IF telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup, atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya pada Jumat (4/7).
Kepala Polres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.







