Ibu Korban Tolak Maaf, Sidang Pembunuhan Nia Memanas di Pariaman

sidang-memanas,-ibunda-nia-tolak-mentah-mentah-permintaan-maaf-in-dragon
Sidang Memanas, Ibunda Nia Tolak Mentah-mentah Permintaan Maaf In Dragon

Pariaman – Permohonan maaf Indra Septiarman alias In Dragon, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan NKS, ditolak mentah-mentah oleh keluarga korban dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman, Jumat (18/7/2025). Penolakan tersebut sontak memicu ketegangan di ruang sidang.

Dalam suasana hening, Indra menyampaikan permohonan maafnya di hadapan majelis hakim dengan nada pelan dan kepala tertunduk. “Saya sangat menyesal atas apa yang saya lakukan. Saya tahu perbuatan saya tidak bisa dimaafkan, tapi saya memohon maaf kepada keluarga, terutama ibu korban,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Namun, Eli, ibu korban, langsung berdiri dan meneriakkan penolakannya. “Tidak ada maaf! Anak saya mati dengan cara yang paling keji!” serunya sambil menunjuk terdakwa dengan wajah penuh amarah.

Ketegangan pun tak terhindarkan. Petugas keamanan pengadilan dengan sigap menenangkan Eli yang terus melontarkan kata-kata bernada tinggi. Anggota keluarga korban lainnya turut membantu menenangkan agar sidang dapat dilanjutkan.

Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan persidangan meski suasana sempat ricuh. Ia menilai reaksi emosional keluarga korban adalah hal yang manusiawi dalam perkara seberat ini.

Usai sidang, Dafriyon, penasihat hukum terdakwa, menjelaskan bahwa permintaan maaf kliennya bukanlah bagian dari strategi hukum. Menurutnya, permintaan maaf tersebut murni sebagai bentuk penyesalan.

“Kami memahami respons dari ibu korban. Tapi yang disampaikan oleh terdakwa adalah bentuk penyesalan yang tulus. Ini bukan sekadar formalitas atau untuk meringankan hukuman. Ini adalah tanggung jawab moral,” kata Dafriyon kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Dafriyon menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya keputusan akhir kepada majelis hakim. “Kami tidak bisa berharap dimaafkan, tapi kami wajib menyampaikan bahwa terdakwa sadar dan menyesal,” pungkasnya.

Pos terkait