Lima Puluh Kota – Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mempercepat perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mengejar status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas yang ditargetkan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.
Hingga 1 Mei 2026, cakupan JKN di daerah itu telah mencapai 93,98 persen atau 381.769 jiwa dari total 406.228 penduduk. Dari jumlah tersebut, 307.804 jiwa tercatat aktif sebagai peserta, sedangkan 24.459 jiwa belum terdaftar dalam program JKN.
Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ahlul Badrito Resha, mengatakan pemerintah daerah sudah menyiapkan tambahan kuota peserta untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang didaftarkan pemerintah daerah (PBPU dan BP Pemda) sebanyak 28.245 jiwa.
“Berdasarkan estimasi semester I tahun 2026, diperlukan penambahan sebanyak 28.245 jiwa untuk mencapai cakupan kepesertaan sebesar 98,16 persen dengan tingkat keaktifan peserta mencapai 81,42 persen. Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah daerah akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,4 miliar untuk periode Juli hingga Desember 2026,” kata Ahlul, Jumat (05/06/2026).
Ia menjelaskan, capaian tersebut tidak terlepas dari kerja sama BPJS Kesehatan dan sejumlah organisasi perangkat daerah yang terlibat dalam proses menuju UHC Prioritas.
“Terima kasih kepada BPJS Kesehatan dan seluruh OPD terkait atas dukungannya dalam mengawal tercapainya UHC ini. Pencapaian UHC Prioritas merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk memberikan akses layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan merata kepada masyarakat,” ujarnya.
Ahlul menegaskan, UHC bukan hanya soal persentase kepesertaan, melainkan juga bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin perlindungan kesehatan masyarakat.
“Kami ingin seluruh masyarakat merasa tenang dan tidak khawatir soal biaya ketika sakit karena telah memiliki jaminan kesehatan. Kami berharap masyarakat merasa sehat secara fisik maupun mental, sehingga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan produktif,” tambahnya.
Dukungan juga datang dari Deputi Direksi Wilayah II BPJS Kesehatan, Nopi Hidayat. Ia menyebut BPJS Kesehatan berkomitmen menjaga mutu layanan bagi seluruh peserta JKN, termasuk warga yang nantinya dijamin pemerintah daerah melalui UHC Prioritas.
Menurut Nopi, jaminan kesehatan tidak hanya membuka akses pelayanan, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko pengeluaran besar akibat biaya pengobatan yang tidak terduga. Karena itu, masyarakat diharapkan bisa lebih fokus pada produktivitas dan kualitas hidup.
“Peningkatan cakupan kepesertaan harus diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan. Untuk itu, dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan ketersediaan tenaga kesehatan yang kompeten serta sarana dan prasarana yang memadai di fasilitas kesehatan,” imbaunya.
BPJS Kesehatan juga mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kesehatan melalui program promotif dan preventif. Salah satunya lewat Program Pengelolaan Penyakit Kronis Muda (Prolanis Muda) yang menyasar peserta JKN berusia di bawah 45 tahun dengan penyakit kronis.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, Defiyanna Sayodase, menilai pencapaian UHC merupakan hasil kerja bersama seluruh pemangku kepentingan. Menurut dia, masing-masing pihak saling melengkapi untuk memastikan perlindungan kesehatan berkelanjutan bagi masyarakat.
“Kolaborasi tersebut meliputi dukungan dari pemerintah daerah melalui penyediaan anggaran dan kebijakan yang mendukung pencapaian UHC. Kemudian, dari Dinas Kesehatan yang menjamin ketersediaan fasilitas kesehatan dan mutu layanannya, hingga akses layanan yang merata,” terangnya.
Ia menambahkan, Dinas Sosial berperan dalam pendataan dan verifikasi masyarakat yang akan didaftarkan sebagai peserta JKN. Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mendukung penyediaan data kependudukan yang valid dan mutakhir.
Defiyanna menilai status UHC Prioritas menjadi awal dari upaya bersama agar masyarakat tetap terlindungi Program JKN secara berkelanjutan. Dengan kolaborasi yang sudah terbangun, ia optimistis tantangan ke depan dapat dihadapi bersama para pemangku kepentingan.
“Melalui status UHC Prioritas tersebut, masyarakat yang didaftarkan dapat memperoleh akses layanan kesehatan lebih cepat karena status kepesertaannya bisa langsung aktif. Tantangan berikutnya adalah mempertahankan cakupan dan keaktifan peserta, sehingga pemerintah daerah perlu menjamin ketersediaan anggaran untuk keberlanjutan UHC ini,” tuturnya.







