Padang Panjang – Polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan ganja kering dalam penggerebekan di kawasan Tikungan Tugu Semen Padang, Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Jumat (5/6/2026) malam.
Kedua pria itu berinisial MAB (22), warga Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, dan MZ (26), warga Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Pengungkapan kasus ini bermula saat personel Polres Padang Panjang melakukan patroli rutin dan mendapati keduanya menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan hingga penggeledahan dengan disaksikan perangkat lingkungan setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang IPTU Rahmad Deddy, S.H., mengatakan dari penggeledahan itu petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering,” ujar IPTU Rahmad Deddy.
Petugas menyita lima paket ganja kering dari lokasi. Empat paket dibungkus kertas putih, sementara satu paket lainnya disimpan dalam kotak plastik hijau bergambar tengkorak.
Selain ganja, polisi juga mengamankan dua telepon genggam, dua bungkus kertas papir, satu unit mobil pickup Toyota Hilux warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan, serta barang bukti lain yang diduga terkait perkara tersebut.
Setelah temuan itu, personel Satreskrim berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Padang Panjang untuk proses penanganan dan penyidikan lanjutan.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” kata IPTU Rahmad Deddy.
Saat ini, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani penyidikan.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 622 Ayat (1) Huruf W KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 55 dan Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Padang Panjang menegaskan akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda.







