Painan – Polres Pesisir Selatan terus berupaya membongkar jaringan investasi bodong Rainbow Shared Energy (RSE) Company Limited Cabang Painan yang telah merugikan ratusan warga. Meski telah berjalan sekitar empat bulan, penyelidikan intensif belum membuahkan penetapan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro, pada Kamis (3/7) menjelaskan bahwa status kasus masih dalam tahap penyelidikan mendalam. “Masih lidik,” ujarnya saat dikonfirmasi terkait perkembangan penetapan tersangka.
Sebelumnya, pada Kamis (24/4), AKP Yogie juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah fokus memeriksa para korban investasi bodong tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang dapat membantu mengungkap modus operandi serta pihak-pihak yang terlibat.
Sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat, Polres Pesisir Selatan telah membuka posko pengaduan bagi korban investasi RSE Painan sejak Selasa (25/3). Langkah ini bertujuan mempermudah masyarakat melaporkan kerugian yang dialami. AKP Yogie menjelaskan, sejak posko dibuka, tercatat 30 korban telah melapor pada hari pertama.
AKP Yogie menambahkan, kasus ini menjadi atensi khusus Polres Pesisir Selatan mengingat banyaknya masyarakat yang menjadi korban. “Kami hanya menangani laporan korban yang melapor di polres,” tegasnya.
Informasi mengenai pembukaan posko pengaduan ini juga disebarluaskan melalui akun Instagram @satreskrimpessel. Dalam pengumuman tersebut, para korban diminta membawa data serta bukti pendukung laporan, termasuk nomor WhatsApp pengaduan. Posko pengaduan melayani setiap hari mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.
Hingga Jumat (4/7), AKP Yogie mencatat sudah ada 130 korban yang melapor ke Polres Pesisir Selatan. Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas praktik investasi ilegal ini.







