Polres Sijunjung Tangkap Pria Paruh Baya, Amankan Sabu Sebagai Barang Bukti

polres-sijunjung-tangkap-pria-paruh-baya,-sabu-jadi-bukti
Polres Sijunjung Tangkap Pria Paruh Baya, Sabu Jadi Bukti

Sijunjung – Petugas Polsek Koto VII, Polres Sijunjung menangkap IR (57) pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jorong Sumpadang, Nagari Palaluar, Kecamatan Koto VII, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan sabu di rumah pelaku. Tim Polsek segera melakukan penyelidikan dan menggerebek lokasi, menemukan alat hisap sabu (bong), satu paket sabu, serta dua buah korek api yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba.

Bacaan Lainnya

“Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan sabu di rumah pelaku,” ujar Kapolsek Koto VII, IPTU R Adnes, SH, menjelaskan kronologi tindakan petugas.

Penggeledahan dan penangkapan dilaksanakan di hadapan aparat serta tokoh masyarakat setempat untuk menjamin keterbukaan proses. Dua warga setempat, Seprimulyadi dan Deriyal Caniago, turut menjadi saksi saat pemeriksaan di lokasi.

Pelaku mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya. Saat ini IR beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Koto VII untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan melanjutkan pemeriksaan dan menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Sijunjung,” tegas IPTU R Adnes.

Pos terkait