Padang – Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat mengungkap dua kasus pertambangan ilegal di Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Dari dua perkara itu, polisi menangkap empat tersangka dan menyita emas, perak, peralatan pengolahan, hingga satu unit ekskavator.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak praktik penambangan tanpa izin di wilayah Sumbar. Ia menegaskan polisi tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal.
Kasus di Kota Solok terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat soal aktivitas penampungan dan pengolahan emas ilegal. Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Ditreskrimsus menangkap dua tersangka berinisial Z (52) dan R (36) pada 15 Juli 2026.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 11,72 gram emas urai, 436,78 gram emas murni, dua kantong perak murni dengan berat hampir dua kilogram, serta sejumlah peralatan pengolahan.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 27 Juli 2026 di Kabupaten Solok Selatan. Dalam operasi itu, petugas membongkar praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan mengamankan dua tersangka berinisial J (35) dan N (27). Polisi juga menyita satu unit ekskavator Zoomlion PC 60 beserta perlengkapan tambang lainnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal dan jaringan distribusi hasil tambang. Ia menegaskan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
“Penyidikan masih berjalan untuk mendalami peran masing-masing dan kemungkinan adanya pelaku lain,” kata Andry.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, menambahkan keempat tersangka saat ini sudah ditahan untuk pemeriksaan lanjutan.
Z dan R dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara J dan N dikenakan Pasal 158 undang-undang yang sama.
Polda Sumbar juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan yang mencurigakan di lingkungan sekitar.







