Padang – Seorang pria berinisial D (44), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian telepon genggam, berhasil diringkus Polresta Padang di kawasan Lubuk Begalung, Kamis (16/10/2025) malam.
Wakasat Reskrim Polresta Padang, AKP Suwantri, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan mendalam. “Penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. Pelaku juga tercatat sebagai target operasi (TO) dalam Operasi Sikat dan masuk ke dalam DPO,” ujarnya, Jumat (17/10/2025) malam.
Menurut keterangan polisi, tersangka yang berprofesi sebagai sopir ini melakukan aksinya pada 7 Maret 2025. Saat itu, korban yang menaiki angkot menuju SD Kartika kehilangan ponsel Oppo A57 miliknya yang disimpan di dalam tas. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang dengan nomor laporan LP/B/181/III/2025/SPKT/Polda Sumbar.
AKP Suwantri menambahkan, “Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan pengejaran.”
Tersangka D ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Lubuk Begalung dan langsung dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.







