Komisi VI Desak Transparansi Impor Gula Nasional

rahmat-saleh-minta-transparansi-tata-niaga-impor-gula-nasional
Rahmat Saleh Minta Transparansi Tata Niaga Impor Gula Nasional

Jakarta – Komisi VI DPR RI mendesak pemerintah lebih terbuka dalam tata niaga impor gula nasional setelah muncul kekhawatiran kebijakan tersebut dapat menghambat penyerapan hasil panen petani lokal. Sorotan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Anggota Komisi VI DPR RI Rahmat Saleh menilai impor gula harus didasarkan pada kebutuhan nasional yang benar-benar terukur. Ia mengingatkan agar gula impor tidak masuk saat produksi dalam negeri masih mampu memenuhi pasar dan menyerap hasil panen petani.

Baca Juga

“Impor harus berbasis kebutuhan skala nasional. Produksi dan stok yang ada juga harus diperhatikan, sehingga kebijakan yang diambil tidak mengganggu penyerapan produksi petani,” kata Rahmat.

Rahmat juga meminta pemerintah mengungkap secara terbuka data mengenai jenis gula yang diimpor, mekanisme masuknya ke pasar domestik, hingga volume impor yang masuk. Menurut dia, keterbukaan itu diperlukan supaya pengawasan DPR berjalan lebih efektif.

“Harus transparan, jenis gulanya apa, masuknya seperti apa, volumenya berapa. Ini penting supaya tata niaga impor gula dapat diawasi dengan baik,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan gula tidak dapat dilihat hanya dari ada atau tidaknya subsidi. Dampak impor terhadap stabilitas harga di tingkat petani dan keberlanjutan industri juga, menurut dia, harus menjadi perhatian utama.

Dalam RDPU tersebut, Rahmat turut menyoroti distribusi subsidi pupuk yang dinilainya masih rumit. Ia mengkritik kondisi ketika pemerintah menyebut ada surplus pupuk hingga berujung ekspor, sementara petani di dalam negeri masih kesulitan mendapatkan akses.

Karena itu, ia mendorong pemerintah memperbaiki formula subsidi agar kebutuhan petani benar-benar menjadi prioritas. Kebijakan pupuk, kata dia, tidak boleh berhenti pada angka statistik, melainkan harus menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

“Standar baku dan formula pemenuhan kebutuhan harus jelas, sehingga kebijakan pupuk benar-benar menjawab kebutuhan petani,” tegas Rahmat.

Rekomendasi