Polresta Padang Tangkap Pelaku Curat Di Simpang Haru

polisi-ringkus-pencuri-spesialis-rumah-di-padang,-gondol-barang-saat-korban-terlelap-dini-hari
Polisi Ringkus Pencuri Spesialis Rumah di Padang, Gondol Barang Saat Korban Terlelap Dini Hari

Padang – Polisi menangkap seorang pria berinisial IM (32) yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Jalan DPRD VIII, Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah. Penangkapan dilakukan Tim Klewang Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang di rumah pelaku di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kanit Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, IPTU Adrian Afandi, mengatakan penindakan itu berawal dari laporan korban bernama Hamdanul Fikri dengan nomor LP/B/601/VI/2026/SPKT/Polresta Padang.

Bacaan Lainnya

“Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka diduga pelaku curat. Pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah di Jalan DPRD VIII, Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah,” ujar IPTU Adrian Afandi, Minggu (28/6/2026).

Kasus itu terjadi pada Sabtu dini hari (20/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban baru menyadari rumahnya disatroni maling saat terbangun sekitar pukul 05.30 WIB dan melihat pintu belakang rumah sudah terbuka.

Setelah memeriksa rumahnya, korban mendapati dua telepon genggam, masing-masing Samsung Galaxy A06 dan Vivo, serta satu tabung gas 10 kilogram hilang. Kerugian ditaksir mencapai Rp3.000.000. Korban kemudian melapor ke Mapolresta Padang.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim 1 Klewang turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi mengarah kuat kepada IM sebagai terduga pelaku.

“Begitu mengantongi informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di kawasan Jalan Belakang Simpang Haru, Kelurahan Sawahan Timur, tim langsung bergerak cepat melakukan pengepungan dan penangkapan,” kata IPTU Adrian.

Saat diamankan, IM tidak melawan dan mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy A06 warna Light Green, serta kotak ponsel Samsung dan kotak ponsel Vivo Y17 milik korban.

Tersangka bersama barang bukti kini dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi perkara sebelum melimpahkannya ke kejaksaan.

IM dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana terkait pencurian dengan pemberatan.

Pos terkait