Padang – Tim Polsek Lubuk Begalung Polresta Padang menangkap seorang perempuan berinisial C (30) pada Kamis (8/1/2026) setelah membongkar jaringan peredaran narkotika berskala besar di sekitar Pasar Gaung, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol. Apri Wibowo mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga yang resah terhadap aktivitas jual beli narkoba di kawasan tersebut. “Setelah mendapat informasi akurat, tim mendatangi TKP dan mengamankan pelaku berinisial C. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu mulai dari paket besar hingga ratusan paket kecil siap edar,” ujar Apri dalam keterangan pers, Jumat (9/1/2026).
Operasi penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Begalung Kompol Robby Setiadi Purba. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB dan segera melakukan penindakan serta penggeledahan untuk memastikan keberadaan barang bukti dan pelaku.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita bukti yang menguatkan dugaan C sebagai pengedar besar, antara lain 211 paket kecil dan satu paket besar sabu, 99 kaca pirek, satu unit timbangan digital, tiga bungkus besar plastik klip, satu brankas, serta uang tunai sebesar Rp4.412.000 yang diduga hasil transaksi.
Apri menjelaskan pola penjualan pelaku menyasar berbagai kalangan dengan menawarkan paket ekonomis hingga paket besar. “Dalam peredaran barang haram ini, pelaku menyasar berbagai kalangan dengan menjual sabu dalam paket ekonomis hingga paket besar, mulai dari harga Rp50.000 hingga Rp500.000,” kata Apri.
Kapolresta menyebut penangkapan ini sebagai capaian terbesar Polresta Padang pada awal 2026 dan menegaskan penyelidikan masih berlangsung untuk memburu pemasok utama jaringan tersebut. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di Kota Padang. Saat ini tim masih menyelidiki keberadaan jaringan pemasok barang tersebut,” tegas Apri.
Tersangka C dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana penjara paling singkat enam tahun hingga maksimal seumur hidup.
Apri juga menghimbau masyarakat proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya ketergantungan obat terlarang.







