Padang – PTUN Padang menolak seluruh gugatan PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) terkait penertiban bangunan hotel di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (18/6/2026). Dengan putusan itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memenangkan sengketa hukum yang sempat menghambat rencana penertiban bangunan tersebut.
Majelis hakim juga mencabut penetapan penundaan pelaksanaan objek sengketa. Namun, pemerintah daerah belum dapat langsung turun ke lapangan karena pihak penggugat masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumatera Barat, Mashri Yanda Boy, menilai putusan tersebut memperkuat dasar hukum pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menegaskan, perkara ini tidak menyangkut status kepemilikan lahan, melainkan legalitas pembangunan dan kesesuaian pemanfaatan ruang.
“Bangunan hotel tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sehingga tidak memenuhi syarat dasar untuk memperoleh izin pembangunan,” kata Mashri.
Menurut dia, letak bangunan yang berada di kawasan lindung dengan tingkat kerawanan bencana tinggi juga menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam mengambil langkah penertiban.
Ketua Jaringan Pemred Sumatera Barat (JPS), Adrian Tuswandi, ikut mengapresiasi sikap tegas pemerintah daerah dalam perkara ini. Ia menilai, penegakan aturan tata ruang harus menjadi perhatian utama dalam setiap investasi agar keselamatan warga dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
“Putusan ini memberi pesan bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada investasi, tetapi harus memperhatikan kepentingan publik dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Adrian, Sabtu (20/6/2026).
Ia juga menekankan perlunya konsistensi pemerintah dalam menjaga kawasan strategis agar tidak dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar aturan.







