JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mempertanyakan dasar penetapan Hari Kebudayaan Nasional yang jatuh setiap tanggal 17 Oktober. Puan menekankan pentingnya landasan yang kuat dalam setiap kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan kebudayaan.
Puan meminta Kementerian Kebudayaan untuk memberikan penjelasan detail terkait dasar penetapan Hari Kebudayaan Nasional. “Kami akan meminta kepada Kementerian Kebudayaan atau Menteri Kebudayaan melalui komisi X untuk menerangkan dan menjelaskan, apa dasar dan argumentasinya terkait dengan hal tersebut,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Selasa (15/7/2025).
Menurut Puan, kebudayaan merupakan identitas bangsa yang universal, sehingga Menteri Kebudayaan Fadli Zon diminta untuk transparan kepada publik. “Karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat, lintas generasi, lintas zaman dan lainnya sebagainya jadi jangan sampai itu bersifat inklusif ataupun eksklusif,” tutur Puan, yang juga mantan Menko PMK, pada Selasa (15/7/2025).
Puan mengingatkan agar kebijakan publik, khususnya yang berkaitan dengan kebudayaan, tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat. “Dan ini tidak boleh kemudian tanpa dasar dan saya berharap bahwa Menteri Kebudayaan bisa menjelaskan argumentasinya dengan sebaik-baiknya jadi jangan sampai kemudian menimbulkan polemik karena kebudayaan adalah milik seluruh rakyat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa keputusan terkait kebudayaan harus mempertimbangkan nilai-nilai lintas generasi dan lintas zaman. “Dan ini adalah terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan lintas generasi dan lintas zaman. Jadi saya minta untuk bisa dijelaskan dasar dan argumentasinya dengan baik untuk tidak menimbulkan polemik yang berkelanjutan,” tegas Puan.
Penetapan Hari Kebudayaan Nasional pada 17 Oktober sendiri tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang ditandatangani Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada 7 Juli 2025.
Fadli Zon menjelaskan secara tidak langsung bahwa tanggal 17 Oktober dipilih karena pada tanggal tersebut di tahun 1951, Presiden Soekarno menetapkan lambang negara Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika melalui PP Nomor 66 Tahun 1951.







