RS Selaguri Padang Gugat Penyitaan Aset, Klaim Proses Hukum Belum Final

rs-selaguri-klarifikasi-terkait-penyitaan-gedung:-objek-bukan-aset-perusahaan,-putusan-belum-inkracht
RS Selaguri Klarifikasi Terkait Penyitaan Gedung: Objek Bukan Aset Perusahaan, Putusan Belum Inkracht

Padang – Aset Rumah Sakit Selaguri Padang terancam disita oleh Pengadilan Negeri Padang. Pihak rumah sakit melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas tindakan tersebut.

Kuasa hukum PT Selaguri Citratama Medika, Ricky Hadiputra dari Francis Law Office, menegaskan bahwa aset yang disita bukan milik kliennya. “Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun perlu kami tegaskan bahwa objek yang disita bukan aset milik PT Selaguri Citratama Medika,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Ricky, putusan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi. “Dengan demikian, status hukumnya masih a quo,” imbuhnya.

Francis Law Office menilai penyitaan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap tidak sejalan dengan asas kepastian hukum dan berpotensi melanggar hak-hak hukum pihak lain. Mereka juga menyoroti ketidakseimbangan antara nilai aset yang disita dengan nilai gugatan. “Selain salah objek, nilai aset yang disita jauh melampaui nilai yang dipersengketakan. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai proporsionalitas dan keadilan dalam proses hukum tersebut,” kata Ricky.

Terkait isu ketenagakerjaan, pihak perusahaan menjelaskan bahwa dari 120 karyawan, seluruh hak telah dibayarkan kecuali 17 orang yang masih dalam proses klarifikasi dan komunikasi terkait penyelesaian hak mereka. “Dengan demikian, hanya sekitar 10 persen dari total karyawan yang masih memiliki perbedaan pandangan terkait penyelesaian hak mereka. Kami tetap membuka ruang dialog dan beritikad baik untuk menyelesaikan hal ini sesuai prosedur hukum dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” jelas kuasa hukum.

PT Selaguri Citratama Medika melalui kuasa hukumnya berkomitmen untuk menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum. Mereka juga siap memberikan keterangan tambahan demi kejelasan informasi kepada publik.

“Kami berharap semua pihak menghormati asas due process of law. Proses hukum masih berjalan, sehingga langkah-langkah eksekusi seharusnya menunggu putusan final yang memiliki kekuatan hukum tetap. Kami juga mengimbau agar pemberitaan di media dapat dilakukan secara berimbang dan proporsional,” tutup Ricky Hadiputra.

Pos terkait