Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang gencar menertibkan pedagang kaki lima yang kedapatan berjualan di fasilitas umum dan pedestrian. Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban kota serta melindungi hak pejalan kaki.
Langkah tegas ini diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Satpol PP menilai keberadaan lapak, gerobak, dan perabotan yang ditinggalkan di ruang publik telah mengganggu fungsi utama fasilitas umum dan merampas hak pejalan kaki.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menegaskan bahwa pengawasan ketat menjadi strategi utama untuk mewujudkan Kota Padang yang tertib dan nyaman. “Setiap hari, anggota kami instruksikan untuk melaksanakan patroli dan pengawasan secara rutin. Fokus utama kami berada di titik-titik rawan pelanggaran, mulai dari Kawasan Khatib Sulaiman hingga Jalan Adinegoro di Kecamatan Koto Tangah,” kata Eka Putra, Selasa (16/04/2024).
Dalam operasi penertiban yang digelar baru-baru ini, petugas mengamankan sebuah gerobak es kopi yang ditinggalkan di trotoar serta sejumlah meja dan payung tanpa izin di kawasan Stasiun Tabing.
Seluruh barang bukti hasil penertiban kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang. Eka Putra menjelaskan bahwa pemilik lapak yang melanggar akan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. “Pemilik lapak yang melanggar akan kami berikan surat panggilan. Mereka harus menghadap ke PPNS Satpol PP Kota Padang guna mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Satpol PP Kota Padang mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, untuk mematuhi Perda demi terciptanya ketertiban, keindahan, dan kenyamanan publik.







