Padang – Untuk mengembalikan fungsi trotoar dan memperlebar badan Jalan Sutan Syahrir, petugas Satpol PP Kota Padang menertibkan papan iklan dan bangunan semi-permanen yang menjorok ke badan jalan di kawasan Padang Selatan, Senin (29/12/2025).
Pantauan di lokasi menunjukkan deretan papan iklan ukuran sedang hingga besar berdiri di atas aspal, dengan beberapa tiang penyangga menancap permanen sehingga merampas hampir satu meter lebar jalan utama. Kondisi ini menyisakan ruang sempit bagi pejalan kaki, mengganggu pandangan pengendara, dan memaksa trotoar berubah fungsi menjadi etalase dagangan.
Seorang pemilik usaha yang enggan disebutkan namanya sempat bersitegang dengan petugas saat penertiban berlangsung. Dengan dialek lokal ia menyatakan keberatan dan menegaskan tidak melanggar aturan. “Wak ndak adoh malatakan iklan wak di badan jalan doh, jaleh di mungko kadai wak surang. Manga lo iklan wak nan di tertibkan, padahal ndak adoh manggaduah jalan,” ujarnya.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Trantibum. “Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Trantibum, setiap benda yang ditempatkan di atas jalan atau bahu jalan tanpa izin adalah pelanggaran. Fakta di lapangan menunjukkan tiang-tiang ini berdiri di atas aspal, bukan di lahan pribadi,” kata Chandra.
Operasi pembersihan ruang publik dipimpin langsung oleh Kasi Ops Satpol PP Padang, Harvi Dasnoer. Petugas bertindak bersama unsur Kecamatan, Kelurahan, dan pengamanan swakarsa Dubalang Kota Padang Selatan untuk menjaga situasi tetap kondusif selama penertiban.
Selain mencabut dan mengevakuasi papan iklan yang menutup badan jalan, petugas juga membongkar sejumlah bangunan semi-permanen yang berdiri di atas fasilitas umum. Langkah ini dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Warga berharap penertiban ini menjadi momentum penegakan aturan yang berkelanjutan sehingga keluhan terkait ruang publik dapat diatasi tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan. Pihak Satpol PP juga berharap pemilik usaha tetap dapat berjualan dengan mematuhi ketentuan perizinan dan tidak menutup akses publik.







