Satpol PP Tertibkan Dua Warung Makan yang Langgar SE Wali Kota

langgar-se-wali-kota,-dua-warung-makan-di-padang-utara-ditertibkan-satpol-pp
Langgar SE Wali Kota, Dua Warung Makan di Padang Utara Ditertibkan Satpol PP

Padang – Satpol PP Kota Padang melakukan operasi penertiban pada Jumat (27/2/2026) untuk menindak warung makan yang melayani pelanggan makan di tempat (dine-in) pada siang hari selama bulan suci Ramadan setelah menerima pengaduan dari warga yang resah. Operasi menyasar dua lokasi di Kecamatan Padang Utara, yakni kawasan Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah 6.

Petugas menindaklanjuti laporan masyarakat yang menilai aktivitas warung tersebut mengganggu kekhusyukan ibadah puasa di lingkungan sekitar. Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan tindakan pemilik warung dinilai melanggar Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta menyalahi Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang Operasional Usaha Selama Bulan Ramadhan 1447 H.

Bacaan Lainnya

“Dalam SE Wali Kota poin pertama, sudah jelas ditegaskan bahwa pelayanan makan di tempat sebelum pukul 16.00 WIB hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa, dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum,” ujar Chandra.

Sebagai konsekuensi pelanggaran, pemilik warung menerima surat panggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang dan akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Petugas mencatat bukti pelanggaran dan mendokumentasikan kondisi di lapangan sebagai bagian dari proses penindakan administrasi.

Chandra menegaskan pemerintah tidak melarang warung makan beroperasi, namun menetapkan batasan agar menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa. “Kami mengimbau seluruh pelaku usaha kuliner di Kota Padang untuk kooperatif mematuhi aturan. Silakan berjualan, namun jangan memfasilitasi tamu untuk makan di tempat sebelum waktu yang ditentukan. Mari kita jaga bersama kekhusyukan Ramadan di kota ini,” tambahnya.

Pos terkait