Padang – Satpol PP Kota Padang bersama tim SK4 menertibkan sejumlah lapak pedagang kaki lima di kawasan Pusat Kuliner Pantai Padang, Selasa (23/6/2026). Penertiban itu menyasar bangunan tambahan yang dinilai melanggar ketentuan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum di salah satu destinasi wisata kuliner utama di Kota Padang.
Sebelum pembongkaran dilakukan, para pedagang telah menerima surat pemberitahuan dan imbauan dari Dinas Pariwisata Kota Padang untuk membongkar sendiri bangunan tambahan yang tidak sesuai aturan. Namun, karena pelanggaran masih ditemukan di lapangan, tim gabungan turun langsung melakukan penertiban.
Dalam operasi tersebut, petugas dari Satpol PP, tim SK4, Dinas Pariwisata, dan Kecamatan Padang Barat membongkar berbagai fasilitas seperti kanopi, tenda, serta sekat-sekat lapak yang dianggap tidak sesuai aturan. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kawasan Pantai Padang tetap tertib dan tidak terlihat semrawut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan penertiban dilakukan untuk memastikan kenyamanan pengunjung sekaligus mendukung kebersihan dan keindahan kawasan wisata.
“Penertiban dilakukan secara persuasif dan mengedepankan pendekatan humanis. Kami juga membantu pedagang yang telah membongkar lapaknya sendiri. Harapannya seluruh pihak dapat mematuhi aturan dan bersama-sama menjaga fasilitas yang telah disediakan Pemerintah Kota Padang,” ujarnya.
Eka menegaskan pemerintah kota ingin kawasan Pusat Kuliner Pantai Padang tetap menjadi ruang wisata yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan. Karena itu, Pemko Padang mengimbau pedagang dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga fasilitas umum yang tersedia.







