Padang – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, menegaskan bahwa jabatan dalam birokrasi bukanlah hak otomatis aparatur sipil negara, melainkan amanah yang harus diberikan sesuai kompetensi, integritas, dan kebutuhan organisasi.
Penegasan itu ia sampaikan saat melantik lima pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar di Ruang Pola Kantor Gubernur, Rabu (29/7/2026).
Arry mengatakan, pelantikan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi memperkuat profesionalisme aparatur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia menegaskan, proses pengangkatan dilakukan secara objektif dengan menyesuaikan peta jabatan dan kebutuhan instansi yang mendesak.
Menurut Arry, sertifikat uji kompetensi tidak otomatis menjadi dasar pengangkatan jika organisasi belum membutuhkan posisi tersebut.
“Kepemilikan sertifikat uji kompetensi tidak serta-merta menjadi dasar pengangkatan jika organisasi belum membutuhkan,” tegas Arry.
Dalam kesempatan itu, ia meminta para pimpinan perangkat daerah membangun komunikasi yang terbuka dalam pengelolaan kepegawaian agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Arry juga mengingatkan seluruh ASN untuk menjunjung etika kerja dan tidak terlibat dalam pelanggaran yang bisa merugikan institusi maupun masyarakat.
“Fokuslah pada tugas dan tanggung jawab masing-masing, serta jangan melibatkan diri pada hal-hal yang bukan menjadi kewenangan,” pesannya.
Lima pejabat yang dilantik masing-masing adalah Budi Sanjaya sebagai Pranata Humas Ahli Pertama, serta Lisma Oktavia, David Kusuma, Erisa Mawaddah, dan Yoval Eka Putra sebagai Analis Kebijakan Ahli Pertama.
Prosesi pelantikan itu turut dihadiri sejumlah kepala biro dan pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar.







