Suami Boiyen Tegaskan Tak Terlibat dalam Kasus Penipuan Investasi

suami-boiyen-buka-suara,-bantah-keras-tudingan-penipuan-investasi
Suami Boiyen Buka Suara, Bantah Keras Tudingan Penipuan Investasi

Jakarta – Suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, membantah tudingan penipuan investasi yang mengaitkan namanya dan menegaskan perkara ini sejauh ini masuk ranah perdata, bukan pidana. Pernyataan itu disampaikan saat Rully didampingi kuasa hukumnya, Husor Hutasoit dan Ben Zebua.

Husor mengatakan pihaknya belum menerima panggilan resmi dari aparat terkait laporan yang beredar. “Siapapun berhak membuat laporan, tapi kami belum menerima panggilan resmi. Jika klien kami dipanggil, akan kami hadapi,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Tim hukum juga menyoroti ketidaksesuaian angka kerugian yang ramai dibicarakan publik dengan bukti transaksi yang dimiliki. Husor menegaskan dana investasi sebesar Rp200 juta telah digunakan sesuai peruntukannya, sementara pemberitaan menyebut angka Rp300 juta. “Investasi Rp200 juta itu memang digunakan sesuai peruntukannya. Tapi yang dibahas di media malah Rp300 juta. Ini murni perdata,” kata Husor.

Ben menambahkan bahwa dana yang diterima digunakan untuk operasional usaha dan tidak menghasilkan keuntungan sehingga tidak ada unsur penipuan. “Tidak ada niat jahat. Uang investasi untuk operasional dan tidak ada profit. Sudah dihubungi sejak 2024 dan mencari ruko, tapi tidak ditemukan,” ujar Ben, yang juga menyatakan upaya pencarian aset belum membuahkan hasil.

Rully menjelaskan alasan pemindahan dana ke rekening pribadinya, karena rekening atas nama CV perusahaan mengalami kendala akses oleh komisaris dan direktur sehingga uang dipindahkan sementara ke rekening pribadinya. “Sebelumnya ada rekening CV perusahaan, tapi komisaris dan direktur kesulitan mengakses. Jadi dipindahkan sementara ke rekening pribadi saya,” kata Rully.

Rully juga menjelaskan bahwa ia memiliki beberapa rekening dengan fungsi berbeda untuk memisahkan kegiatan keuangan sebagai bentuk transparansi internal. Kuasa hukum menegaskan siap menghadapi proses hukum jika dipanggil dan meminta publik berhati-hati menyikapi kabar yang belum terverifikasi.

Tim hukum menyatakan kasus ini akan diselesaikan melalui ranah perdata, kecuali apabila penegak hukum menilai perlu ditindaklanjuti sebagai perkara pidana. Ben turut menyoroti dampak pemberitaan terhadap kondisi psikologis dan sosial keluarga Rully sebagai bagian dari upaya perlindungan kliennya.

Pos terkait