Payakumbuh – Herry Supriatno alias Rino alias Monok (41), warga Limapuluh Kota, terancam hukuman 10 tahun penjara akibat tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap istrinya, WP (36). Pria tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres Payakumbuh setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Wiko Satria menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (2/7) setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup. AKP Wiko pada Jumat (4/7) mengatakan, “Kami menetapkan pelaku sebagai tersangka karena saksi dan barang bukti sudah lengkap, serta pelaku sudah mengakui perbuatannya.”
Lebih lanjut, AKP Wiko menjelaskan, Rino dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
Kejadian KDRT ini terjadi pada Senin (30/6) sekitar pukul 03.00 WIB di kediaman pelaku dan korban di Nagari Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh, Limapuluh Kota. Rino tega memukul kepala dan telinga istrinya menggunakan palu, mengakibatkan luka berat yang memerlukan tindakan operasi.
Motif penganiayaan tersebut, berdasarkan pengakuan Rino kepada pihak kepolisian, adalah sakit hati karena merasa disindir telah mencuri emas dan uang milik keluarga istrinya. WP (36) menanyakan perihal hilangnya barang berharga tersebut dengan nada menyindir, yang memicu amarah Rino hingga berujung pada tindakan kekerasan. Rino juga mengakui bahwa dirinya memang mengambil emas dan uang milik anggota keluarga WP.
Setelah melakukan penganiayaan, Rino sempat melarikan diri ke rumah keluarganya di Pangkalan Koto Baru, Limapuluh Kota. Namun, pelariannya berakhir pada Rabu (2/7) ketika pihak kepolisian berhasil mengamankannya. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk palu besi yang digunakan untuk memukul korban, serta sweter dan sarung bantal yang terdapat bercak darah.







