Padang – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kembali meraih pengakuan atas komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat memberikan penghargaan kepada Pemkab Tanah Datar dalam acara Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (18/11/2025).
Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, menerima langsung penghargaan tersebut di Auditorium Gubernur Sumbar. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan buah dari kerja keras seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UUKIP).
“Keterbukaan informasi publik mendorong partisipasi masyarakat, meningkatkan pengelolaan informasi, serta mencegah praktik korupsi,” kata Fadly, didampingi Kadis Kominfo Dedi Triwidono dan Kabid Informatika dan Komunikasi Publik Febreni.
Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan setelah melalui proses penilaian ketat terhadap badan publik yang memenuhi indikator keterbukaan informasi.
Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Sekretaris Daerah Pemprov Sumbar, Arry Yuswandi, mengapresiasi badan publik yang berkomitmen menjalankan UUKIP.
Fadly menambahkan, badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan terjangkau, kecuali informasi yang dikecualikan oleh undang-undang. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh badan publik di Tanah Datar yang telah memberikan informasi bermanfaat bagi masyarakat.
Selain Tanah Datar, Pengadilan Agama (PA) Batusangkar, PDAM Tirta Alami, KPU Tanah Datar, Bawaslu Tanah Datar, dan beberapa badan publik lainnya juga menerima penghargaan serupa.
Fadly berharap seluruh OPD terus meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, sejalan dengan prinsip good governance.







