Tim Klewang Tangkap Pencuri Ponsel Modus Pembeli Di Padang

modus-jadi-pembeli,-buruh-harian-lepas-di-padang-nekat-curi-hp-pemilik-kedai-saat-korban-lengah
Modus Jadi Pembeli, Buruh Harian Lepas di Padang Nekat Curi HP Pemilik Kedai Saat Korban Lengah

Padang – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap YY (42), pria yang diduga mencuri ponsel milik pemilik warung dengan modus berpura-pura menjadi pembeli. Buruh harian lepas itu diamankan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan korban. YY diketahui merupakan warga Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Baca Juga

“Benar, jajaran Tim Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana telah mengamankan seorang tersangka diduga pelaku tindak pidana pencurian,” ujar Kompol M. Yasin, Jumat (3/7/2026).

Kasus ini bermula pada Selasa, 28 April 2026, di sebuah kedai di Jalan Penjernihan II, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara. Saat itu, pelaku datang ke warung korban dan memesan sebungkus mi goreng.

Ketika korban sibuk memasak di dapur, pelaku meminta izin masuk ke dalam warung dengan alasan menumpang cuci tangan. Kesempatan itu justru dipakai untuk membawa kabur ponsel yang tergeletak di atas kulkas.

“Saat korban sedang lengah memasak, pelaku masuk ke dalam dengan dalih cuci tangan. Namun, itu hanya modus. Pelaku justru menggasak satu unit handphone merek Vivo Y04s warna violet ungu yang diletakkan korban di atas kulkas,” kata Yasin.

Korban baru menyadari ponselnya hilang saat melihat pelaku tergesa-gesa menuju sepeda motornya. Korban sempat berteriak maling dan mengejar, tetapi pelaku berhasil melarikan diri. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Padang pada 12 Mei 2026.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Klewang memperoleh informasi keberadaan YY pada Kamis malam. Polisi kemudian bergerak ke kawasan Jembatan Kuranji, Kota Padang, dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti.

“Anggota kami mendapat informasi bahwa tersangka YY sedang berada di sekitar kawasan Jembatan Kuranji, Kota Padang. Tim langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengepung serta mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti,” ujar Kompol M. Yasin.

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y04s warna violet ungu beserta kotaknya. Barang tersebut merupakan milik korban yang dicuri pelaku.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memeriksa tersangka secara intensif.

“Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian,” pungkas Kompol M. Yasin.

Rekomendasi