Tim Klewang Tangkap Sopir Curi BBM Di Padang

satu-pelaku-pencurian-bbm-dari-tangki-mobil-di-padang-diringkus-tim-klewang
Satu Pelaku Pencurian BBM dari Tangki Mobil di Padang Diringkus Tim Klewang

Padang – Tim I Opsnal Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang sopir berinisial D (41) yang masuk daftar target operasi dalam Operasi Sikat Singgalang 2026. D diduga mencuri bahan bakar minyak (BBM) langsung dari tangki mobil milik korban.

Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 02.45 WIB di pinggir jalan kawasan Kampung Priuk, Jalan Dr. Moh. Hatta, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, operasi itu dipimpin Kanit Opsnal IPTU Adrian Afandi bersama Kasubnit IPDA Ryan Fermana.

“Benar, tersangka merupakan TO dalam Operasi Sikat Singgalang 2026. Yang bersangkutan diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian BBM dari tangki kendaraan,” ujar Kompol M. Yasin, Jumat (26/6/2026).

Kasus ini berawal dari laporan Sudirman, korban pencurian yang terjadi pada Minggu (17/5/2026) di Komplek Nuansa Indah, Kelurahan Kampung Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Saat itu, korban mencium bau menyengat khas BBM di area parkir rumahnya. Setelah diperiksa, ia menemukan genangan minyak di bawah mobil dan tutup tangki kendaraan dalam keadaan terbuka.

“Ketika diperiksa oleh korban, ditemukan genangan minyak di bawah mobilnya dan tutup tangki kendaraan sudah dalam keadaan terbuka,” kata Yasin.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material dan melapor ke Polresta Padang dengan nomor LP/B/510/VI/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar.

Usai melakukan penyelidikan, Tim Klewang menemukan keberadaan D di wilayah Pauh dan langsung bergerak melakukan penangkapan.

Di hadapan petugas, D mengakui perbuatannya. Namun, ia menyebut aksinya tidak dilakukan sendirian. Menurut pengakuannya, penyedotan BBM itu dilakukan bersama tiga rekannya.

Polisi juga mengamankan barang bukti sekitar 75 liter BBM jenis Pertalite yang diduga hasil curian. Saat ini, D beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, tiga pelaku lain masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kompol M. Yasin menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Padang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia memastikan polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga.

Pos terkait