Tuapejat – Kasus penyalahgunaan narkotika mencuat di Dermaga TPI Km 2 setelah Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai meringkus tiga orang yang kedapatan menggunakan sabu-sabu di dalam sebuah kapal balong, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah A.R.S (31) warga Tuapejat, R. (33) warga Saliguma, dan G. (44) warga Tuapejat. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika dari tangan ketiganya.
Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Rory Ratno A. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Ali As Mardoni mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. “Petugas kami mendapati ketiga pelaku sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kapal balong,” ujar IPTU Ali As Mardoni, Kamis (29/1/2026).
Dari tempat kejadian, petugas mengamankan dua paket kecil sabu-sabu, tiga plastik klip sedang, dua plastik bening kecil, tiga plastik klip kecil, serta dua pipet yang telah dimodifikasi sebagai alat isap. Saat ini ketiganya ditahan di Mapolres Kepulauan Mentawai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul narkotika tersebut dan menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain. “Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan,” kata IPTU Ali.
Polres Kepulauan Mentawai mengimbau masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna membantu upaya pemberantasan narkotika.







