Mantan Pekerja Kebun Bunuh Pensiunan ASN Karena Upah Tak Dibayar

dendam-upah-tak-dibayar,-mantan-pekerja-kebun-di-pasaman-barat-habisi-nyawa-pensiunan-asn
Dendam Upah Tak Dibayar, Mantan Pekerja Kebun di Pasaman Barat Habisi Nyawa Pensiunan ASN

Pasaman Barat – Polisi menangkap NJ (39), tersangka pencurian yang diduga membunuh pensiunan ASN Khoiron Lubis (65) di pondok kebun korban. “Pelaku diketahui berinisial NJ (39), merupakan mantan pekerja di perkebunan milik korban,” kata Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, Selasa (10/2/2026).

Peristiwa terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di pondok kebun milik korban di Jorong Aek Geringging, Nagari Pematang Panjang, Kecamatan Koto Balingka. Pelaku datang mengenakan penutup wajah (sebo) dengan tujuan mengambil sepeda motor korban yang terparkir di samping pondok. Karena kunci motor ada di dalam pondok, pelaku mencongkel pintu dengan kayu untuk masuk.

Bacaan Lainnya

Saat korban keluar memantau situasi, pelaku sempat berlari dan bersembunyi di balik pohon sawit. Sekitar 30 menit kemudian pelaku kembali, memukul kepala korban menggunakan kayu di dalam pondok, kemudian mencekik leher korban hingga dipastikan tidak bernyawa. “Pelaku mencari kunci dan membawa sepeda motor serta handphone milik korban, dan langsung melarikan diri ke Payabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara,” terang Iptu Habib.

Korban ditemukan meninggal oleh saksi bernama Habib dan Emil pada Jumat sekitar pukul 15.00 WIB. Kedua saksi melaporkan kejadian ke Polsek Sungai Beremas, dan tim Inafis Polres Pasaman Barat tiba di lokasi sekitar pukul 20.30 WIB untuk olah tempat kejadian perkara. Hasil visum di puskesmas menunjukkan adanya luka akibat kekerasan di beberapa bagian tubuh korban.

Penyelidikan awal mengarah pada NJ karena sempat terjadi perselisihan antara pelaku dan korban; pelaku sebelumnya bekerja sebagai buruh pruning di kebun sawit milik korban. “Motif sementara karena sakit hati; upah kerja pruning sejak 2022 sampai 2024 sebesar Rp 8.000.000,- tidak dibayarkan,” ujar Iptu Habib.

Berdasarkan informasi dan bukti permulaan, tim opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro menangkap NJ di sebuah warung kopi di Kampung Baru Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Di hadapan petugas, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor, memukul, dan mencekik korban hingga tewas.

Petugas menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, antara lain satu unit sepeda motor Vario nomor polisi BK 3791 ALR yang telah dimodifikasi, satu unit ponsel merk Samsung A05 milik korban, satu powerbank merk Lentifen warna hitam, sebuah pisau milik korban, serta pakaian yang dipakai pelaku saat kejadian.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. NJ dijerat Pasal 459 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 458 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Pos terkait