Pemko Payakumbuh Koordinasikan RDTR dalam Rapat Koordinasi Antar SKPD

pemko-payakumbuh-gelar-rapat-koordinasi-terkait-rdtr-kota-payakumbuh
Pemko Payakumbuh Gelar Rapat Koordinasi Terkait RDTR Kota Payakumbuh

Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh mengusulkan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seluas 2.041,27 hektare dalam dokumen revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), menurun 602,91 hektare atau 22,80 persen dari LSD yang tercantum dalam SK Menteri ATR/BPN Nomor 1589 Tahun 2021. Usulan itu disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Wali Kota Elzadaswarman di Ruang Pertemuan Riza Falepi, Jumat (6/3/2026), untuk memperoleh kesepahaman dengan kementerian terkait sebelum penyusunan dan penetapan RDTR dilanjutkan.

Rapat yang digelar pada 6 Maret 2026 tersebut dihadiri secara daring oleh Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Andi Renald, serta secara luring oleh perangkat daerah Kota Payakumbuh seperti Bappeda, Dinas PUPR, Dinas Pertanian, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan unsur teknis lain.

Bacaan Lainnya

“Kita perlu memastikan keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian, khususnya sawah, dengan kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan kota. Karena itu koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi sangat penting agar kebijakan yang diambil dapat memberikan kepastian bagi pembangunan daerah,” kata Wakil Wali Kota Elzadaswarman saat membuka rapat. Ia menambahkan, “Kita berharap melalui rapat koordinasi ini dapat diperoleh kesepahaman bersama dengan kementerian terkait mengenai muatan lahan sawah dalam dokumen RDTR Kota Payakumbuh, sehingga proses penyusunan dan penetapannya dapat segera diselesaikan.”

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, memaparkan bahwa usulan pengurangan luas LSD didasarkan pada pemutakhiran dan verifikasi data lapangan terhadap Lahan Baku Sawah (LBS) 2024 yang mencatat luas sawah 2.644,18 hektare. “Faktor pengurangan luas lahan sawah dalam pemutakhiran data ini antara lain penyesuaian batas administrasi terbaru Kota Payakumbuh, perizinan bangunan dan rekomendasi LSD, kondisi eksisting lahan yang tidak lagi berupa sawah, hak atas tanah non-pertanian, hingga tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung,” jelas Muslim.

Muslim merinci bahwa SK Menteri ATR/BPN 2021 mencatat LSD sebesar 2.759,97 hektare, sementara setelah verifikasi Pemko mengusulkan LSD baru 2.041,27 hektare. Usulan tersebut telah disampaikan ke Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada 31 Januari 2026.

Selain alasan teknis, pemutakhiran luasan sawah juga mempertimbangkan program strategis daerah yang membutuhkan alokasi lahan, antara lain pembangunan Masjid Agung, rencana pembangunan Jalan Thamrin Manan, kawasan industri kecil menengah, instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal, pengembangan pariwisata, penambahan fasilitas pengelolaan persampahan, penataan sempadan Sungai Batang Agam, pembangunan kawasan pergudangan, serta penyediaan ruang terbuka hijau publik.

Kebutuhan perumahan menjadi faktor penting dalam pertimbangan penataan ruang. Data RPJMD Kota Payakumbuh 2025–2029 menunjukkan backlog perumahan sekitar 9.035 unit; ketersediaan rumah tercatat 34.967 unit untuk 44.002 kepala keluarga, dan proyeksi kebutuhan rumah mencapai 44.949 unit pada 2045.

Hasil analisis teknis menunjukkan akumulasi faktor pengurang luas sawah sekitar 602,91 hektare sehingga usulan LSD/LP2B menjadi 2.041,27 hektare atau sekitar 77,20 persen dari LBS. Pemerintah Kota berharap rapat koordinasi menghasilkan kesepahaman dengan Kementerian ATR/BPN sehingga revisi muatan lahan sawah dalam RDTR dapat segera diselesaikan dan mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.

Pos terkait