Padang – Belum adanya penahanan terhadap tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi di BNI memicu sorotan publik dan spekulasi mengenai kelancaran penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Padang.
Kejari Padang menetapkan BSN, seorang anggota DPRD Sumbar yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir dari panggilan penyidik, sebagai salah satu tersangka. Dua tersangka lain adalah RA, mantan Senior Relationship Manager BNI tahun 2016, dan RF, Relationship Manager BNI periode 2018–2020. Meski status hukum RA dan RF sama sebagai tersangka, keduanya belum ditahan maupun ditetapkan sebagai DPO.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Afdal, mengatakan pihaknya masih mengkaji upaya paksa penahanan untuk RA dan RF. “Terkait upaya paksa penahanan, kami kaji mendalam. Sama-sama kita pahami KUHAP baru persyaratannya. Tunggu perkembangan lanjutan, pasti kami infokan,” ujar Afdal saat dikonfirmasi Selasa (10/3/2026).
Afdal juga menyatakan belum dapat memastikan berapa kali kedua tersangka dari pihak perbankan dipanggil untuk dimintai keterangan. “Nanti kami cek kembali dan berdinamika dengan tim dulu,” tambahnya.
Di tengah minimnya keterbukaan itu, beredar isu yang mengaitkan kebijakan tidak penahanan RA dan RF dengan promosi jabatan istri Plh Kajari Padang, Basril, yang disebut berpindah tugas dari bagian front office ke bagian logistik di Kanwil 02 BNI. Menanggapi kabar tersebut, Afdal menyatakan tidak mengetahui adanya keterkaitan itu. “Saya tak tahu. Terima kasih,” katanya.
Pakar hukum pidana Universitas Andalas, Edita Elda, menilai secara regulasi penahanan terhadap tersangka korupsi tidak bersifat mutlak. Menurut Edita, penahanan merupakan salah satu upaya paksa untuk memudahkan pemeriksaan; jika penyidik menilai tersangka kooperatif dan bersedia menjalani wajib lapor, penyidik berwenang tidak melakukan penahanan. “Jangan asumsikan seseorang berstatus tersangka pasti ditahan. Penahanan itu untuk membantu pemeriksaan. Kalau dia kooperatif, kan tidak harus ditahan,” tutup Edita.







