Padang – Tim Aligator Polsek Padang Utara menangkap Jurico Alditra alias Riko Korok (24) di rumahnya di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Gunung Pangilun, Rabu (29/4/2026) siang sekitar pukul 12.15 WIB. Sopir angkot itu diamankan terkait kasus pencurian rumah di kawasan Kampung KB, Gunung Pangilun, yang terjadi pada pertengahan Maret 2026.
Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, mengatakan penangkapan Riko bermula dari pengembangan kasus yang lebih dulu menjerat tersangka Iksan Balanaso, yang ditangkap pada 18 Maret 2026. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapat petunjuk bahwa pencurian itu dilakukan lebih dari satu orang.
“Dari keterangan tersangka Iksan, diketahui bahwa ia tidak beraksi sendirian. Ia mengaku melakukan pencurian di rumah korban, Firman Maulana, bersama rekannya yang akrab dipanggil Riko Korok,” kata AKP Yuliadi.
Berbekal informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alfi Nofrizal menelusuri keberadaan Riko. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Aligator menemukan pelaku berada di rumahnya dan langsung mengepung lokasi.
Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (14/3/2026) subuh. Dalam aksinya, para pelaku membawa kabur sejumlah barang milik korban yang diketahui merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu koper hijau berisi pakaian, satu rice cooker ukuran 2 kg, dan sepasang sepatu merek Converse.
Saat diperiksa petugas, Riko tidak membantah dan mengakui perbuatannya. Saat ini, ia ditahan di sel Mapolsek Padang Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 jo 477 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada TKP lain yang pernah disasar oleh pelaku,” ujar AKP Yuliadi.







