Padang – Satpol PP Kota Padang mengamankan sepasang kekasih yang diduga melakukan perbuatan asusila di sebuah kamar kos di kawasan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Rabu (22/4/2026) dini hari.
Penindakan itu berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah menerima informasi itu, petugas langsung bergerak menuju tempat kejadian.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pembinaan Aparatur Satpol PP Kota Padang, M. Ajiz, mengatakan pasangan tersebut sempat lebih dulu diamankan warga sebelum petugas tiba. Saat dilakukan pemeriksaan, perempuan itu ditemukan berada di kamar kos.
Adapun laki-laki yang diduga pasangannya kemudian dijemput di Polsek Koto Tangah untuk menghindari potensi gangguan keamanan selama penanganan berlangsung.
“Menindaklanjuti laporan warga, personel Satpol PP segera menuju lokasi dan melakukan penjemputan terhadap pasangan tersebut yang sebelumnya telah diamankan oleh masyarakat,” ujar M. Ajiz.
Setelah serah terima dengan pihak Polsek Koto Tangah, keduanya dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka, Kecamatan Padang Timur, untuk diproses lebih lanjut.
Di Mako Satpol PP, pasangan itu diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menjalani pemeriksaan, pendataan, dan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
M. Ajiz juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang dinilai aktif menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di lingkungannya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas kepedulian dan partisipasinya dalam menjaga Trantibum. Terhadap pasangan ini, akan dilakukan pembinaan serta pemanggilan orang tua sebagai bagian dari proses penanganan,” katanya.







