Padang – Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat menyiapkan skema baru pembayaran pajak tahunan untuk kendaraan bekas yang akan mulai berlaku pada 2026. Dalam ketentuan itu, wajib pajak tetap dapat mengurus pembayaran meski belum membawa KTP pemilik lama, namun pada 2027 pemilik baru wajib melakukan balik nama.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan ini diterapkan untuk menjaga keamanan data kendaraan sekaligus memastikan administrasi identitas kendaraan tetap tertib.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Sumbar, AKP Hendrianto, mengatakan aturan itu disusun untuk memudahkan pemilik kendaraan bekas memenuhi kewajiban pajak tahunan. Ia juga menegaskan, kebijakan tersebut ikut berdampak pada pendapatan daerah.
“Pada 2026, KTP yang tidak sesuai dengan identitas di STNK masih bisa diproses. Namun pada 2027 wajib dilakukan balik nama sesuai pemilik baru, mengacu pada Perpol 7 Tahun 2021,” ujarnya kepada Katasumbar, Selasa (28/4/2026).
Ia menambahkan, “Betul, selain untuk safety data, juga berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).”
Untuk mengurus pembayaran pajak, wajib pajak diminta membawa identitas pemilik kendaraan baru, STNK, serta surat pernyataan bersedia melakukan balik nama pada tahun berikutnya.
Dengan mekanisme itu, data kendaraan diharapkan dapat sesuai dengan pemilik terbaru. Langkah ini juga dinilai mampu menekan potensi pelanggaran, mulai dari tilang elektronik atau ETLE, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak pidana lainnya.







