Baleg DPR Kumpulkan Masukan untuk Perkuat RUU Masyarakat Adat

baleg-dpr-himpun-masukan-penguatan-ruu-masyarakat-adat
Baleg DPR Himpun Masukan Penguatan RUU Masyarakat Adat

Padang – Penerapan hukum adat di Sumatera Barat dinilai lebih mudah dijalankan karena nilai-nilai adat telah lama hidup dalam masyarakat Minangkabau. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Shadiq Pasadigoe, mengatakan hukum adat di daerah itu sudah mengakar sejak masa nenek moyang sehingga tantangannya tidak sebesar di wilayah lain.

“Di Sumatera Barat, sejak nenek moyang, hukum adat sudah berlaku. Tantangannya tidak sebanyak daerah lain,” ujar Shadiq saat kunjungan kerja Baleg DPR RI di Padang, Sumatera Barat, Rabu (6/5/2026), dalam rangka menghimpun masukan terkait RUU Masyarakat (Hukum) Adat.

Bacaan Lainnya

Meski begitu, Shadiq mengingatkan bahwa perkembangan zaman dan pertumbuhan penduduk tetap menimbulkan persoalan baru yang harus diantisipasi. Ia menilai hukum adat tetap memiliki peran penting untuk menjawab berbagai masalah sosial yang muncul di tengah perubahan itu.

“Bumi ini tidak bertambah luas, tetapi manusia semakin banyak. Tentu akan muncul berbagai problem yang perlu diselesaikan, dan di situlah peran hukum adat,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa hukum adat tidak bertentangan dengan hukum negara.

“Tidak, hukum adat tidak bertentangan dengan hukum negara,” tegasnya.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Kurnia Warman, menilai pemerintah perlu mengurangi intervensi yang berlebihan terhadap masyarakat adat. Menurut dia, langkah itu penting agar masyarakat adat punya ruang lebih besar untuk berkembang, kreatif, dan mandiri dalam kehidupan sosial maupun dalam menjalankan hukum adat.

Kurnia juga mengingatkan agar pembahasan masyarakat adat tidak dibatasi hanya pada persoalan kawasan hutan dan hutan adat. Ia menilai hak masyarakat hukum adat juga mencakup tanah ulayat, hak sosial, budaya, dan kelembagaan adat di luar kawasan hutan.

Ia menjelaskan, tanah ulayat merupakan bidang tanah yang dikuasai langsung oleh masyarakat hukum adat. Adapun tanah hak dapat dimiliki secara pribadi maupun komunal oleh warga masyarakat adat. Hak ulayat, kata dia, tetap berlaku atas tanah ulayat maupun tanah hak di wilayah adat tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kurnia mendorong masyarakat hukum adat melakukan konsolidasi internal dengan memperjelas norma adat dan batas wilayah adat. Ia juga berharap lembaga peradilan ikut memperkuat pengakuan hukum adat melalui putusan hakim dalam sengketa tanah dan hak adat.

Di sisi lain, Antropolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Dr. Sri Setiawati, M.A., menekankan pentingnya penguatan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.

Sri merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Dalam aturan itu, masyarakat hukum adat dapat diakui jika memenuhi sejumlah syarat, di antaranya memiliki wilayah adat yang jelas, kelembagaan adat yang berfungsi, hukum adat yang masih hidup, identitas budaya khas, serta tetap dipatuhi masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip NKRI.

Ia menilai masyarakat hukum adat Minangkabau di Sumatera Barat merupakan contoh nyata yang memenuhi kriteria tersebut. Menurut Sri, sistem nagari menunjukkan adanya struktur wilayah adat, kelembagaan adat seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN), hukum adat yang masih dijalankan, serta identitas budaya yang kuat, termasuk sistem matrilineal dan rumah gadang.

“Prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah menunjukkan bahwa masyarakat Minangkabau tetap selaras dengan nilai-nilai kebangsaan dan tidak bertentangan dengan prinsip NKRI,” jelasnya.

Melalui penyusunan RUU Masyarakat Adat, pihaknya berharap negara dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap hak-hak masyarakat adat. Perlindungan itu mencakup tanah ulayat, budaya, kelembagaan adat, dan sumber daya alam yang selama ini menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat di Indonesia.

Pos terkait