Satpol PP Padang Razia Kafe Karaoke, 14 Pemandu Terjaring

sisir-sejumlah-kafe-karaoke-di-padang,-14-pemandu-lagu-terjaring-razia-satpol-pp
Sisir Sejumlah Kafe Karaoke di Padang, 14 Pemandu Lagu Terjaring Razia Satpol PP

Padang – Satpol PP Kota Padang menertibkan sejumlah kafe karaoke dan tempat hiburan malam yang tetap beroperasi melewati batas jam yang diizinkan, pada Sabtu (9/5/2026) dini hari. Dalam operasi itu, petugas mendapati empat lokasi hiburan masih melayani pengunjung hingga lewat waktu operasional.

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan warga yang merasa terganggu oleh aktivitas hiburan malam yang berlangsung hingga larut. Satpol PP kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan sejumlah tempat usaha masih ramai saat aturan sudah melarang operasional.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Albana, mengatakan petugas langsung membubarkan kerumunan dan memeriksa identitas para pengunjung di lokasi. Dari pemeriksaan itu, petugas mendapati tempat hiburan masih beroperasi hingga pukul 02.30 WIB.

Padahal, ketentuan yang berlaku membatasi operasional tempat hiburan malam hanya sampai pukul 02.00 WIB. Menurut Albana, kondisi tersebut jelas melanggar aturan daerah.

Selain mengamankan pengunjung, petugas juga membawa 14 perempuan yang diduga sebagai pemandu lagu atau Lady Companion (LC). “Total ada 14 orang wanita yang kami amankan dari lokasi-lokasi tersebut. Mereka diduga kuat adalah pemandu lagu,” kata Albana.

Ia menyebut, pengelola usaha tersebut diduga melanggar dua aturan, yakni Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Seluruh perempuan yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan diperiksa lebih lanjut. Setelah itu, mereka diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.

“Saat ini mereka sudah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang. Kami menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan tindakan selanjutnya. Selain itu, para pemilik usaha juga kami panggil untuk menghadap PPNS dengan membawa dokumen perizinan lengkap,” ujar Albana.

Ia juga mengingatkan para pemilik kafe karaoke dan pengelola hiburan malam di Kota Padang agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Menurut dia, pelaku usaha tidak boleh mengejar keuntungan dengan mengabaikan kenyamanan masyarakat.

“Kami minta pelaku usaha selalu patuh. Jangan sampai mencari keuntungan dengan mengabaikan kenyamanan masyarakat luas. Pengawasan akan terus kami lakukan demi terciptanya ketertiban di Kota Padang,” kata Albana.

Pos terkait