Padang – Persoalan buruh kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama KSPSI, aliansi mahasiswa, dan Aliansi Cipayung Padang di Ruang Khusus I Gedung DPRD Sumbar, Kamis (7/5/2026). Dalam forum itu, sejumlah peserta menyoroti upah, perlindungan sosial, hingga dugaan pelanggaran hak pekerja di beberapa perusahaan.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan. Ia mengatakan masukan yang diterima akan dipilah sesuai kewenangan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Apa yang kawan-kawan sampaikan nanti akan kita tindaklanjuti baik menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun yang menjadi kewenangan daerah,” kata Evi Yandri.
Ia menjelaskan, seluruh masukan dalam rapat tersebut telah dicatat dan direkam. Evi juga membuka kemungkinan pembentukan panitia khusus jika persoalan buruh dinilai memerlukan langkah lanjutan.
“Kalau memang tidak ada jalan lain, kenapa tidak kita akan melakukan Pansus,” ujarnya.
Anggota DPRD Sumbar Sri Komala Dewi menyampaikan keprihatinan atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap buruh di Sumatera Barat. Ia juga menyoroti masih adanya perusahaan yang belum menjalankan Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Secara sistem saya belum mempelajari, segera panggil perusahaan yang terkait dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti permasalahan buruh ini,” kata Sri Komala Dewi.
Sementara itu, anggota DPRD Sumbar Nurfirmansyah mendorong agar pertemuan lanjutan segera dilakukan. Menurut dia, DPRD perlu mendengar langsung penjelasan dari pihak perusahaan sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Kita akan tindaklanjuti untuk mendapatkan solusi sesuai mekanisme di DPRD Sumbar,” ujarnya.
Dari unsur Cipayung, desakan paling keras diarahkan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat. Mereka menilai kepala dinas lalai menjalankan fungsi pengawasan dan meminta agar pejabat itu mundur.
“Kita desak kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Barat mundur,” kata perwakilan Cipayung.
Menanggapi hal itu, Kepala Disnakertrans Sumbar Firdaus Firman mengakui angka pengangguran di daerah itu masih tinggi. Meski persentasenya menurun, jumlah riilnya tetap besar karena Sumbar bukan daerah industri.
Firdaus juga menegaskan perusahaan yang tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi pidana. Namun, ia mengakui perlindungan pekerja melalui program tersebut masih jauh dari maksimal.
“Baru 25 persen buruh atau tenaga kerja dilindungi BPJS ketenagakerjaan,” ujar Firdaus.
Ia menambahkan, pihaknya terus mendorong agar pokok-pokok pikiran anggota DPRD Sumbar diarahkan untuk mendukung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“UMP belum masuk dijerat pidana, dewan pengupahan tingkat kabupaten/kota,” kata Firdaus.
KSPSI Sumatera Barat dalam kesempatan yang sama juga kembali mendesak kenaikan upah. Mereka meminta DPRD mengambil langkah politik yang dinilai perlu agar masalah buruh tidak terus berlarut.
“Kita harus melakukan Panitia Khusus (Pansus) soal buruh dan tenaga kerja di Provinsi Sumatera Barat. Langkah politik dari negara harus segera dilakukan,” ujarnya.
Selain soal upah, para pekerja juga mengeluhkan hubungan kerja serta perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai belum berpihak kepada mereka.
RDP berlangsung tertib dan damai dengan kehadiran anggota DPRD Sumbar serta puluhan peserta. Pertemuan itu kemudian ditutup dengan makan siang bersama menggunakan nasi kotak.







