Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan empat pasangan bukan suami istri sah dan lima remaja perempuan dalam razia di sejumlah penginapan serta kawasan rawan, Senin dini hari (11/5/2026). Operasi ini digelar untuk menekan perilaku menyimpang sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang.
Petugas lebih dulu menyisir hotel dan penginapan untuk memeriksa tamu kamar. Fokus pemeriksaan diarahkan pada upaya mencegah praktik asusila di tempat penginapan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat pasangan berada di dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan yang sah. Saat diminta menunjukkan identitas dan bukti pernikahan, seluruh pasangan itu tidak dapat memperlihatkan dokumen yang diperlukan.
Keempat pasangan tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut.
Selain penginapan, petugas juga melakukan patroli di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman. Di lokasi itu, lima remaja perempuan turut diamankan karena masih berkumpul di tepi jalan hingga larut malam.
Pengawasan di kawasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tawuran, balap liar, dan berbagai tindakan negatif lain yang kerap melibatkan remaja pada jam rawan. Para remaja itu kemudian dibawa ke markas Satpol PP bersama empat pasangan yang terjaring di penginapan.
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan pengawasan rutin itu merupakan bagian dari komitmen pihaknya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Ia menegaskan langkah tersebut penting agar potensi perilaku menyimpang tidak berkembang dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami terus bergerak secara rutin untuk memastikan tidak ada potensi perilaku menyimpang yang mengganggu ketertiban masyarakat. Tujuannya jelas, menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi warga Kota Padang,” ujarnya.
Operasi tersebut dipimpin Kasi Operasional dan Pengendalian Harvi Dasnoer bersama Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Riko Afriwan. Seluruh orang yang terjaring kemudian diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk pendataan dan proses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Chandra juga mengimbau orang tua serta pengelola penginapan untuk ikut menjaga norma dan aturan di Kota Padang. Ia menegaskan partisipasi masyarakat dibutuhkan agar kehidupan warga tetap harmonis.
“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat. Mari patuhi norma yang ada demi terciptanya kehidupan bermasyarakat yang harmonis. Kami tidak akan segan menindak tegas setiap pelanggaran Perda di kota ini,” kata Chandra.







