Padang – Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Barat menangkap seorang residivis pencurian rumah berinisial YF (45) yang kembali beraksi di Kota Padang. Pelaku asal Kepulauan Mentawai itu diringkus setelah serangkaian pencurian di wilayah Kecamatan Koto Tangah memicu keresahan warga.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan GOR Haji Agus Salim, Kota Padang. Polisi memburu YF setelah menerima informasi bahwa ia diduga hendak menjual telepon genggam hasil curian.
Panit Resmob Polda Sumbar, Ipda Rio Fernando, mengatakan YF bukan pelaku baru dalam kasus serupa. Menurut dia, pelaku telah empat kali menjalani hukuman atas perkara pencurian.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali menjalani hukuman. Saat diamankan, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi pencurian di empat TKP berbeda,” ujar Rio.
Dari hasil pemeriksaan awal, YF mengaku beraksi seorang diri dengan memilih rumah yang dalam keadaan sepi atau saat penghuninya tertidur. Ia masuk dengan mencongkel jendela, lalu mengambil barang berharga untuk dijual kembali.
Aksi terakhirnya terjadi pada Jumat (8/5/2026) dini hari di kawasan Simpang GIA, Tabing.
Setelah diamankan, YF diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Koto Tangah, Polresta Padang, untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengingatkan warga agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah masing-masing.
Masyarakat diminta segera melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas atau orang yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.







