Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mempercepat penyusunan aturan turunan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat dan menekan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah itu.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan penyusunan regulasi tersebut menjadi prioritas utama instansinya. Aturan itu disiapkan agar warga bisa menambang secara legal, aman, dan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Kami bergerak secepat mungkin menyelesaikan regulasi turunan ini agar masyarakat memiliki kepastian hukum dan aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih tertata,” ujar Helmi.
Menurut Helmi, WPR menjadi solusi jangka panjang bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan. Dengan dasar hukum yang jelas, para penambang diharapkan tetap bisa bekerja tanpa khawatir tersangkut persoalan hukum di kemudian hari.
Untuk mempercepat penyusunan aturan teknis itu, Dinas ESDM Sumbar memperkuat koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar, pemerintah kabupaten dan kota, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Regulasi yang disiapkan nantinya akan mengatur tata kelola pertambangan secara menyeluruh, mulai dari penyederhanaan prosedur perizinan hingga standardisasi pengawasan lingkungan. Pemerintah juga memasukkan kewajiban reklamasi pascatambang agar fungsi lahan dapat dipulihkan.
Selain itu, Pemprov Sumbar mendorong transparansi kontribusi daerah melalui mekanisme pajak dan retribusi. Skema ini diharapkan memberi dampak nyata terhadap pendapatan asli daerah.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyiapkan jalan keluar bagi warga yang ingin lepas dari aktivitas pertambangan ilegal. Dinas ESDM Sumbar telah menyiapkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan bersama perbankan sebagai modal awal berusaha.
Program tersebut diharapkan menjadi pilihan baru bagi masyarakat untuk membangun usaha yang lebih produktif dan aman.
Dinas ESDM Sumbar optimistis percepatan regulasi WPR akan menghadirkan tata kelola pertambangan yang tertib, berkeadilan, ramah lingkungan, dan mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.







