Satgas PASTI Tindak 953 Pinjol dan Investasi Ilegal

hanya-dalam-3-bulan,-satgas-pasti-sikat-953-entitas-pinjol-ilegal-dan-penawaran-investasi-ilegal
Hanya dalam 3 Bulan, Satgas PASTI Sikat 953 Entitas Pinjol Ilegal dan Penawaran Investasi Ilegal

Jakarta – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal sekaligus mempercepat penanganan penipuan transaksi keuangan untuk melindungi konsumen dan masyarakat.

Sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal yang beredar di sejumlah situs serta aplikasi. Seluruhnya dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Satgas PASTI juga menyoroti sejumlah modus keuangan ilegal yang paling sering dilaporkan. Salah satunya jasa periklanan dengan sistem deposit yang menjanjikan penghasilan dari aktivitas ringan, seperti mengulas konten, menonton iklan, atau menekan tautan. Setelah itu, pelaku meminta setoran dana dengan iming-iming keuntungan berlipat.

Modus lainnya adalah peniruan penawaran investasi dari entitas berizin. Dalam skema ini, pelaku mencatut nama, logo, atau identitas lembaga jasa keuangan resmi untuk meyakinkan calon korban, padahal penawaran itu bukan berasal dari pihak berizin.

Ada pula penawaran pendanaan yang menjanjikan imbal hasil tetap untuk usaha atau proyek tertentu, tetapi tidak disertai penjelasan soal model bisnis, perjanjian, maupun pengawasan yang memadai.

Satgas PASTI turut menemukan skema money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari usaha nyata dan berkelanjutan. Modus lain yang terpantau adalah perdagangan aset kripto ilegal, yakni penawaran investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, kerap disertai janji keuntungan tinggi tanpa risiko.

Beragam modus itu umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, dan kanal digital lainnya.

Di sisi lain, penguatan penanganan penipuan juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Selama periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima 515.345 laporan masyarakat.

Dari jumlah tersebut, 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Sebanyak 460.270 rekening di antaranya sudah diblokir.

Dari upaya itu, dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar. IASC juga telah mengembalikan dana korban senilai Rp169 miliar yang berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan para pelaku penipuan.

Menanggapi maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan cepat.

Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK di Kontak 157. Selain itu, masyarakat tidak disarankan mudah percaya pada penawaran yang datang lewat pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang sumbernya tidak jelas.

Satgas PASTI dan OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada siapa pun.

Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melapor melalui sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, laporan penipuan transaksi keuangan bisa disampaikan lewat iasc.ojk.go.id.

Satgas PASTI menyebut akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pinjaman ilegal yang berisiko menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan.

Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal dapat melapor melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Adapun korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id agar upaya pemblokiran rekening pelaku bisa dipercepat.

Pos terkait