Padang – KPID Sumatera Barat mengumpulkan pelaku industri penyiaran lokal dalam forum Coffee Morning di Aula Kantor KPID Sumbar, Jumat (5/6/2026), untuk membahas tekanan yang kian berat dialami radio dan televisi konvensional di tengah dominasi media sosial serta perkembangan kecerdasan buatan atau AI.
Pertemuan itu dihadiri 25 pemilik radio dan perwakilan stasiun televisi. Dalam forum tersebut, KPID Sumbar menghimpun berbagai masukan untuk dijadikan bahan rekomendasi revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas Badan Legislasi DPR RI.
Ketua KPID Sumbar, Yusrin Trinanda, mengatakan pihaknya ingin memastikan lembaga penyiaran tetap bertahan di tengah perubahan lanskap media yang sangat cepat. Ia menilai regulasi yang seimbang menjadi kunci agar bisnis media penyiaran tidak semakin tertekan.
“Fokus KPID sekarang adalah memastikan lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, memiliki kesehatan bisnis yang terjaga agar produksi konten tetap berjalan optimal,” ujar Yusrin.
Komisioner KPID Sumbar, Nofal Wiska, menyebut dukungan anggaran dan insentif juga perlu diperkuat. Menurut dia, langkah itu penting untuk menjaga kualitas konten sekaligus memastikan operasional stasiun penyiaran di daerah tetap berjalan.
Sejumlah pelaku radio turut menyampaikan keresahan mereka dalam forum tersebut. Direktur Operasional Padang FM, Jadwal Jalal, menilai perhatian pemerintah terhadap radio lokal masih minim. Ia menegaskan radio tetap memegang peran penting sebagai media informasi dan kontrol sosial.
“Radio masih dibutuhkan masyarakat, bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai pengawas sosial,” katanya.
Perwakilan SIIP FM, Maryam, juga mengusulkan agar KPID memfasilitasi alokasi iklan dari badan usaha milik daerah dan instansi pemerintah ke radio lokal. Ia menilai langkah itu dapat membantu media konvensional tetap bertahan di tengah derasnya arus informasi digital.
Dari RRI Padang, Yulian S. Saba, menyoroti tantangan mencari penyiar profesional di era digital. Ia menawarkan kolaborasi lintas radio di Sumatera Barat sebagai salah satu cara untuk memperkuat daya saing industri penyiaran.
Sementara itu, perwakilan Trans TV, Revi, menilai regulasi media saat ini belum memberi perlakuan yang seimbang. Ia membandingkan ketatnya aturan yang mengikat media konvensional dengan media sosial yang dinilainya bergerak tanpa batasan yang jelas.
“Media arus utama dibebani banyak aturan, sementara media sosial berjalan nyaris tanpa pagar,” ujarnya.
Dari forum itu, peserta menyepakati 11 poin strategis, termasuk percepatan pembahasan RUU Penyiaran, penguatan kelembagaan, pemanfaatan AI untuk pengawasan, dan kemudahan perizinan. Seluruh rekomendasi tersebut akan dibawa KPID Sumbar ke tingkat pusat untuk mendorong ekosistem penyiaran yang lebih adil dan kompetitif di daerah.







