Padang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar dugaan penyimpangan kredit di PT Bank Nagari Cabang Mentawai, Kantor Cabang Pembantu (Capem) Siberut. Dalam kasus yang diduga terjadi sejak Oktober 2023 hingga Mei 2025 itu, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya berinisial ERP, yang menjabat pimpinan Capem Siberut, HWA selaku petugas kredit, dan MS yang bertugas mencari data calon debitur.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, mengatakan para tersangka diduga menggunakan identitas warga tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk mengajukan fasilitas kredit. Data yang terkumpul lalu diproses petugas kredit dan mendapat persetujuan dari pimpinan cabang.
“Kami menemukan sejumlah dokumen yang diduga dipalsukan, mulai dari data usaha hingga dokumen agunan,” kata Purwanto.
Ia menyebut total plafon kredit yang diajukan dalam perkara ini mencapai Rp50,335 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp32 miliar kini berstatus kredit macet.
Penyidik menduga pola tersebut dilakukan untuk mengejar target penyaluran kredit di kantor cabang itu. Di sisi lain, para tersangka juga diduga mendapat keuntungan dari setiap pencairan kredit.
ERP diduga menerima fee Rp10 juta hingga Rp20 juta per pencairan. HWA disebut memperoleh sekitar Rp5 juta, sementara MS menerima Rp1,7 juta untuk setiap data debitur yang berhasil dihimpun.
Hingga kini, polisi telah menyita 132 barang bukti. Barang bukti itu terdiri atas dokumen pengajuan kredit, dokumen agunan, surat keputusan, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Purwanto menegaskan penyidik masih fokus membuktikan tindak pidana pokok dalam kasus tersebut. Ia juga menyebut perkara ini berpeluang dikembangkan ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).







