DPRD Solok Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

dprd-dan-pemko-solok-sahkan-ranperda-pertanggungjawaban-apbd-2025
DPRD dan Pemko Solok Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Solok – DPRD Kota Solok menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Solok, Rabu (15/7/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Amrinof Dias Dt. Ula Gadang dan Mira Harmadia.

Baca Juga

Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra hadir bersama Wakil Wali Kota Suryadi Nurdal. Sejumlah pejabat juga mengikuti jalannya rapat, termasuk Sekretaris Daerah Kota Solok Desmon, jajaran Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah setempat.

Persetujuan dalam rapat paripurna itu menandai rampungnya pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2025 di tingkat legislatif. Dokumen yang telah disepakati selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, persetujuan DPRD menjadi tahapan akhir sebelum Ranperda tersebut resmi ditetapkan sebagai Perda.

Rekomendasi