Pemkab Agam Susun KUA PPAS 2027 Hadapi Defisit Rp325 Miliar

pemkab-agam-hadapi-defisit-rp325-miliar-dalam-rancangan-kua-ppas-2027
Pemkab Agam Hadapi Defisit Rp325 Miliar dalam Rancangan KUA-PPAS 2027

Agam – Pemerintah Kabupaten Agam menyusun rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 di tengah ruang fiskal yang sempit. Dengan kondisi tersebut, Pemkab Agam mengarahkan belanja secara lebih ketat agar anggaran hanya diprioritaskan untuk kebutuhan wajib dan program strategis.

Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal, memaparkan rancangan itu dalam rapat paripurna DPRD Agam, Jumat (17/7/2026). Ia mengatakan, proyeksi pendapatan daerah pada 2027 mencapai Rp1,368 triliun.

Baca Juga

Angka tersebut terdiri atas pendapatan asli daerah sebesar Rp1,358 triliun dan perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran atau SiLPA 2026 sebesar Rp10 miliar. Adapun belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,694 triliun.

Rinciannya, belanja daerah mencapai Rp1,693 triliun dan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal ke badan usaha milik daerah sebesar Rp1 miliar. Iqbal menyebut, selisih antara pendapatan dan belanja itu membuat rancangan KUA-PPAS 2027 mencatat defisit murni lebih dari Rp325 miliar.

“Dengan proyeksi pendapatan Rp1,358 triliun, belanja Rp1,693 triliun, dan pembiayaan netto Rp9 miliar, rancangan KUA-PPAS 2027 mengalami defisit murni sebesar Rp325 miliar lebih,” ujar Iqbal.

Pemerintah daerah, kata dia, akan menyesuaikan belanja dengan kemampuan keuangan yang tersedia. Anggaran juga diarahkan agar tetap memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mendukung program prioritas dalam RKPD 2027.

Pemkab Agam berharap defisit tidak melewati proyeksi SiLPA 2026 yang tersedia. Di sisi lain, penggunaan dana akan dioptimalkan melalui alokasi belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Umum atau DAU sesuai ketentuan pemerintah pusat.

Langkah itu ditempuh agar pemenuhan mandatory spending tetap berjalan sesuai aturan. Iqbal menegaskan, seluruh angka yang disampaikan masih bersifat sementara.

“Angka-angka ini masih bisa berubah, tergantung hasil pembahasan bersama DPRD Agam dan evaluasi Gubernur Sumatera Barat,” katanya.

Ia menjelaskan, rancangan KUA-PPAS juga telah disampaikan kepada gubernur untuk dinilai kesesuaiannya dengan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal atau KEM-PPKF.

“Hasil penilaian tersebut menjadi dasar penyempurnaan rancangan KUA dan PPAS bersama DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2024,” ujar Iqbal.

Rekomendasi