Polda Sumbar Bongkar 61 Kasus Narkoba dan Musnahkan Barang Bukti

polda-sumbar-ungkap-61-kasus-narkoba-dan-sita-puluhan-kilogram-barang-bukti
Polda Sumbar Ungkap 61 Kasus Narkoba dan Sita Puluhan Kilogram Barang Bukti

Padang – Polda Sumatera Barat memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 61 kasus peredaran gelap selama periode 1 April hingga 30 Juni 2026. Dari serangkaian pengungkapan itu, polisi menetapkan 79 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 76 laki-laki dan 3 perempuan.

Pemusnahan dilakukan setelah seluruh proses penyidikan rampung. Barang bukti yang dihancurkan terdiri atas 8,89 kilogram sabu dan 60,19 kilogram ganja.

Baca Juga

Dari total perkara yang diungkap, 11 kasus di antaranya dikategorikan menonjol. Empat kasus lain merupakan upaya penyelundupan di Bandara Internasional Minangkabau yang melibatkan 11 tersangka.

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menegaskan pihaknya akan terus memutus jaringan peredaran narkoba hingga ke akar.

“Pengungkapan 61 kasus ini adalah bukti nyata kerja keras personel di lapangan dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika,” kata Djati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (17/7/2026).

Djati menilai, hasil tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari penyelidikan mendalam dan pemetaan jaringan.

Ia menyebut petugas juga menggunakan berbagai metode, termasuk teknik pembelian terselubung atau undercover buy, untuk menangkap para pelaku.

Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan dengan memberikan informasi bila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Saat ini, para tersangka dijerat pasal berlapis dalam UU Narkotika, KUHP, serta aturan penyesuaian pidana terbaru. Mereka terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Rekomendasi