Pemprov Sumbar Susun Rehabilitasi Terpadu Anak MAN 3 Padang

pasca-insiden-di-man-3-padang,-pemprov-sumbar-susun-program-rehabilitasi-terpadu
Pasca Insiden di MAN 3 Padang, Pemprov Sumbar Susun Program Rehabilitasi Terpadu

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan rehabilitasi terpadu bagi anak yang berhadapan dengan hukum terkait peristiwa di MAN 3 Padang. Penanganan itu tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga perlindungan anak, pemulihan psikososial, keberlanjutan pendidikan, dan reintegrasi sosial.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penanganan Terpadu yang digelar di Padang, Kamis (16/7/2026). Dalam forum itu, Pemprov Sumbar menegaskan pendekatan yang diambil harus memberi ruang bagi pemulihan anak secara menyeluruh selama proses hukum berjalan.

Baca Juga

Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim, mengatakan negara wajib memberikan perlindungan khusus kepada anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021. Ia menilai proses hukum tetap harus dihormati, tetapi pemulihan karakter dan rehabilitasi anak tidak boleh dikesampingkan.

“Negara harus hadir, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mencegah lahirnya stigma, trauma berkepanjangan, maupun potensi tindakan balas dendam,” kata Mursalim.

Satgaswil Densus 88 Antiteror Sumbar memastikan peristiwa itu merupakan tindak pidana umum dan tidak berkaitan dengan jaringan terorisme. Dari hasil pendalaman, insiden itu diduga dipicu akumulasi tekanan psikologis akibat perundungan, kondisi ekonomi keluarga, serta paparan konten negatif di internet.

Kasatgaswil Densus 88 Antiteror, Kombes Pol. Jim Berlian, menekankan pentingnya perlindungan terhadap keluarga dan lingkungan sosial anak agar stigma tidak menghambat proses pemulihan. Ia menilai penanganan kasus ini dapat menjadi contoh nasional dalam perkara serupa ke depan.

Sementara itu, Kepala Dinas P3AP2KB Sumbar, Herlin, menyebut jadwal asesmen dan pembinaan terpadu telah disusun pada 16-25 Juli 2026 di UPTD BKOM Pelkes Sumbar. Kegiatan itu melibatkan sejumlah perangkat lintas sektor, mulai dari asesmen psikologis oleh UPTD PPA, pembinaan keagamaan dari Kemenag, hingga pembinaan wawasan kebangsaan oleh Kesbangpol.

Herlin menambahkan, pendampingan akan dilakukan secara berkelanjutan dan disesuaikan dengan kebutuhan selama proses hukum berlangsung. Pemprov Sumbar berharap pendekatan lintas sektor ini dapat memulihkan hak-hak anak agar mereka bisa kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial secara sehat.

Rekomendasi